SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban terhadap salah satu aset daerah berupa lahan seluas sekitar 5.500 meter persegi di kawasan Ngagel Timur, Surabaya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga aset milik pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan masyarakat.
Penertiban dilakukan setelah Pemkot Surabaya memastikan status kepemilikan lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah. Pemerintah menilai aset daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi pelayanan publik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menjelaskan bahwa pengamanan aset menjadi salah satu prioritas pemerintah kota. Pendataan dan penertiban dilakukan untuk mencegah penggunaan aset tanpa izin serta memastikan seluruh aset daerah memiliki kepastian administrasi.
“Setiap aset milik pemerintah harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Jangan sampai aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru tidak terkelola dengan baik,” ujar pihak Pemkot Surabaya.
Lahan di kawasan Ngagel Timur tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung fasilitas pelayanan masyarakat. Beberapa kebutuhan yang menjadi pertimbangan antara lain pembangunan fasilitas kesehatan, layanan kedaruratan, maupun sarana publik lainnya.
Pemkot Surabaya terus melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang tersebar di berbagai wilayah. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah sekaligus mendukung pembangunan kota.
Selain penertiban administrasi, pemerintah juga melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang masih menggunakan lahan aset pemerintah. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengamanan aset berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa aset daerah bukan hanya sekadar tanah atau bangunan, tetapi merupakan kekayaan masyarakat yang harus memberikan manfaat nyata. Oleh karena itu, setiap aset yang telah diamankan akan diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan adanya penertiban tersebut, Pemkot Surabaya berharap pengelolaan aset daerah semakin efektif. Lahan yang sebelumnya belum optimal dimanfaatkan dapat dikembangkan menjadi fasilitas yang mendukung kebutuhan warga Surabaya.