SURABAYA — Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) memberikan klarifikasi terkait aksi anggotanya di sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang sebelumnya viral di media sosial. Organisasi tersebut membantah tudingan melakukan aksi premanisme maupun upaya mengambil alih bangunan secara paksa.
Ketua BNPM DPD Surabaya, Agus Arifin, menjelaskan bahwa kehadiran anggotanya di lokasi merupakan bentuk pendampingan terhadap klien Kantor Hukum Ruslan & Partner yang mengklaim memiliki kepentingan atas objek sengketa. Menurutnya, BNPM hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Kami bukan organisasi preman. Kami turut andil dalam menjaga bagaimana hukum harus diletakkan,” ujar Agus Arifin dalam video klarifikasi yang diunggah pada Senin (27/7).
Agus menegaskan bahwa kedatangan anggotanya bukan untuk menguasai atau mengintimidasi pihak mana pun. Ia menyebut BNPM justru berupaya menjaga keamanan lokasi agar tidak terjadi konflik sebelum ada kepastian hukum terkait status kepemilikan ruko tersebut.
Menurutnya, pendampingan dilakukan berdasarkan surat tugas dari kuasa hukum pemilik objek. Ia juga menyatakan bahwa sejumlah instansi, termasuk BRI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta ATR/BPN Kota Surabaya, masih melakukan penelusuran terhadap status hukum bangunan tersebut.
Meski demikian, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar di media sosial memperlihatkan sekelompok orang diduga anggota BNPM merusak pagar dan memasuki area ruko. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 14.30 WIB itu juga diwarnai aksi saling dorong antara massa dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik ruko.
Pemilik ruko, Bagus Indra, menyampaikan bahwa dirinya memperoleh hak atas bangunan tersebut melalui proses lelang resmi yang diselenggarakan KPKNL pada April 2026. Setelah memenangkan lelang, ia mengaku telah menyelesaikan proses administrasi, balik nama, serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi.
Saat sedang membersihkan ruko, Bagus mengaku didatangi sekitar 30 orang yang mengenakan atribut BNPM. Menurutnya, ia telah menunjukkan dokumen kepemilikan dan mengajak berdiskusi untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik, namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Saya sudah tunjukkan surat, tapi mereka tetap tidak mau. Saya juga mengajak duduk bersama untuk merundingkan, tetapi mereka meminta saya pergi dan melakukan intimidasi,” ungkap Bagus.
Usai kejadian tersebut, Bagus melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Laporan yang kemudian diteruskan ke Polrestabes Surabaya saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan atau intimidasi.
“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jangan mau menang sendiri dan jangan menggunakan kekuatan premanisme. Selesaikan melalui jalur hukum karena cara seperti ini hanya akan merusak tali persaudaraan di Kota Surabaya,” tegas Eri.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme dan Mafia Tanah juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum serta menjaga kondusivitas di lokasi sengketa. Pemkot menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun iklim investasi di Kota Surabaya.
Kasus sengketa ruko tersebut hingga kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.