Dari Ontgroening sampai IPDN: Sejarah Panjang Perpeloncoan dan Nyawa yang Hilang di Balik Dalih “Pembentukan Mental”
Perpeloncoan di Indonesia jauh lebih tua daripada istilah ospek, PKKMB, atau kaderisasi yang kita kenal sekarang. Jejaknya dapat ditarik setidaknya sampai masa Hindia Belanda ketika peserta didik baru mengenal tradisi ontgroening, istilah Belanda yang secara harfiah berkaitan dengan proses “menghilangkan warna hijau” dari seseorang yang dianggap masih baru dan belum mengenal lingkungan. Catatan Mohammad Roem mengenai pengalamannya masuk STOVIA pada 1924 menunjukkan bahwa siswa baru memang harus menjalani perlakuan khusus dari senior dalam lingkungan asrama. Di STOVIA, proses tersebut berlangsung selama beberapa bulan dan menjadi mekanisme untuk memperkenalkan orang baru kepada komunitas yang telah lebih dahulu terbentuk.
Tradisi tersebut kemudian mengalami perubahan karakter pada masa pendudukan Jepang. Sejumlah penelusuran sejarah pendidikan mencatat bahwa kehidupan pendidikan pada masa Jepang membawa disiplin yang jauh lebih militeristik, termasuk praktik penggundulan kepala mahasiswa baru yang kemudian berkaitan dengan penggunaan istilah “plonco”. Sejarawan Universitas Airlangga Purnawan Basundoro menjelaskan bahwa unsur keras dan bercorak militer semakin terlihat ketika pendidikan kedokteran berada di bawah sistem Ika Daigaku pada masa Jepang. Dengan demikian, akar perpeloncoan Indonesia sebenarnya tidak dapat diterangkan hanya dengan satu kalimat sederhana bahwa ia “warisan Jepang” atau “warisan Belanda”; yang lebih tepat adalah terdapat tradisi inisiasi senior-junior pada periode kolonial Belanda yang kemudian mengalami penguatan corak disipliner dan militeristik pada masa pendudukan Jepang.
Warisan tersebut penting dibaca bukan sekadar sebagai sejarah istilah, karena pola dasarnya hampir tidak berubah: ada kelompok lama yang merasa memiliki hak untuk “mendewasakan” kelompok baru. Yang berubah dari masa ke masa terutama adalah nama kegiatan dan legitimasi yang digunakan. Pada satu masa ia disebut pendewasaan, pada masa lain disiplin, penggemblengan, pembinaan mental, kaderisasi, pembentukan karakter, atau solidaritas angkatan. Di balik seluruh istilah itu terdapat pertanyaan yang sama: mengapa seseorang yang datang lebih dahulu ke sebuah institusi merasa memperoleh hak untuk memberikan tekanan fisik atau psikologis kepada orang yang datang setelahnya?
STPDN: Ketika “Disiplin” Bertemu Kultur Senioritas
Tidak ada institusi pendidikan Indonesia yang menggambarkan persoalan itu sekeras sejarah Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri atau STPDN. Namun sejarah STPDN sendiri tidak dimulai sebagai proyek pendidikan kekerasan. Lembaga pendidikan calon aparatur pemerintahan memiliki silsilah panjang: pemerintah membentuk Akademi Pemerintahan Dalam Negeri atau APDN di Malang pada 17 Maret 1956, setelah sebelumnya terdapat berbagai bentuk pendidikan aparatur pemerintahan. Pemerintah kemudian mendirikan STPDN melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 dan mengintegrasikan APDN ke dalam sekolah tinggi tersebut dengan tujuan meningkatkan mutu calon pimpinan pemerintahan.
Di atas kertas, tujuan itu terdengar ideal: menghasilkan aparatur pemerintahan yang profesional dan memiliki wawasan luas. Namun model pendidikan berasrama, hierarki tingkat yang kuat, kehidupan bersama yang sangat terstruktur, serta relasi senior-junior menyediakan kondisi yang memungkinkan kekuasaan informal berkembang di antara para praja. Masalahnya bukan pada disiplin itu sendiri, melainkan ketika senior memperoleh otoritas sosial untuk menafsirkan disiplin dan menjatuhkan “hukuman” kepada junior. Ketika tindakan semacam itu diterima sebagai bagian normal dari pembinaan, garis antara pendidikan dengan penganiayaan dapat menjadi sangat tipis.
Pada 3 Maret 2000, garis itu berakhir dengan kematian Ery Rahman, praja STPDN angkatan 1999. Liputan6 mencatat Ery meninggal di RS Al-Islam Bandung setelah mendapat hukuman fisik dari senior dalam masa orientasi; tiga tahun kemudian, ketika kematian Wahyu Hidayat terjadi, keluarga Ery bahkan masih menunggu penyelesaian proses hukum kasus anak mereka. Kasus Ery seharusnya dapat menjadi alarm keras bahwa sistem pembinaan perlu dibongkar sampai ke akarnya. Namun tiga tahun kemudian, alarm yang sama berbunyi lagi, kali ini dengan korban berbeda.
Wahyu Hidayat meninggal pada September 2003 setelah mengalami penganiayaan oleh seniornya. Autopsi menemukan bekas kekerasan benda tumpul pada tubuh korban, sementara sepuluh orang akhirnya diproses dalam perkara penganiayaan tersebut. Peristiwa ini menjadi jauh lebih besar daripada kematian seorang praja karena publik mulai melihat kemungkinan bahwa kasus Ery bukan anomali individual, melainkan bagian dari persoalan sistemik dalam pembinaan praja.
Dampak politik dan institusional kasus Wahyu cukup besar. Pada 24 September 2003, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mencopot Ketua STPDN Sutrisno, dan pemberitaan saat itu secara eksplisit mengaitkan pencopotan tersebut dengan mencuatnya kasus-kasus kekerasan yang telah memakan korban jiwa. Yang menarik, pemerintah pada saat bersamaan menyatakan tetap menjalankan rencana yang memang telah ada sebelumnya untuk menggabungkan STPDN dengan Institut Ilmu Pemerintahan atau IIP.
Di sinilah sejarah sering disederhanakan. Mudah sekali mengatakan, “STPDN banyak kasus kematian, lalu namanya diganti menjadi IPDN.” Secara kronologis kalimat itu tampak masuk akal, tetapi secara hukum tidak sepenuhnya tepat.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2004 secara resmi mengatur penggabungan STPDN ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan, yang kemudian menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN. Sejarah resmi IPDN menjelaskan alasan strukturalnya: Departemen Dalam Negeri ketika itu memiliki STPDN yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik pada rumpun keilmuan yang sama, sementara kebijakan pendidikan tinggi mendorong integrasi keduanya. Upaya integrasi disebut telah dilakukan secara intensif sejak 2003 dan dikaitkan pula dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Artinya, kematian Wahyu Hidayat terjadi tepat pada periode ketika perubahan kelembagaan memang sedang dipersiapkan, dan skandal kekerasan jelas meningkatkan tekanan publik terhadap STPDN. Namun kita tidak memiliki dasar untuk mengatakan bahwa Keppres 87/2004 diterbitkan semata-mata karena kematian Wahyu. Justru fakta yang lebih menarik adalah bahwa STPDN berubah struktur dan identitas menjadi IPDN, tetapi masalah kekerasannya ternyata belum selesai.
Pada Agustus 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan secara terbuka meminta lembaga pendidikan, khususnya IPDN, menghentikan budaya kekerasan, penghukuman yang melampaui batas kepatutan, dan penyiksaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan pamong praja muda di Jatinangor, tiga tahun setelah kematian Wahyu. Negara pada titik itu sebenarnya sudah mengetahui problemnya, pimpinan telah berubah, institusi telah mengalami reorganisasi, dan Presiden sendiri telah memberikan peringatan.
Tetapi kurang dari delapan bulan setelah peringatan Presiden tersebut, pada 3 April 2007, Cliff Muntu meninggal.
Cliff adalah Madya Praja berusia 21 tahun asal Sulawesi Utara. Investigasi menemukan kekerasan yang dilakukan senior, sementara rekonstruksi polisi kemudian menggambarkan puluhan adegan kekerasan dan tujuh mantan praja menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. ANTARA melaporkan bahwa rekonstruksi memperlihatkan 48 adegan tindakan kekerasan, suatu angka yang membuat sulit mempertahankan narasi bahwa kejadian tersebut sekadar insiden spontan atau “kecelakaan pembinaan”.
Kasus Cliff memiliki signifikansi historis yang berbeda. Ia meninggal bukan ketika lembaga masih bernama STPDN, melainkan setelah nama IPDN digunakan, setelah integrasi kelembagaan, setelah aturan pembinaan diperbaiki, dan setelah Presiden secara langsung menyerukan penghentian kekerasan. Dengan demikian, Cliff menjadi bukti tragis bahwa reformasi administratif dan pergantian nama tidak identik dengan reformasi budaya.
Kesaksian seorang alumnus IPDN dalam persidangan gugatan keluarga Cliff bahkan menggambarkan persoalan yang lebih dalam. Andi Asikin, yang pernah menjadi praja dan pengasuh, menyebut bahwa kekerasan di lembaga tersebut telah berlangsung secara terbuka dan menurut penilaiannya bersifat tersistem, tidak hanya melibatkan relasi senior-junior. Kesaksian seperti ini tentu merupakan keterangan seorang saksi dan tidak dapat begitu saja digeneralisasi sebagai pembuktian bahwa setiap unsur institusi terlibat, tetapi ia menunjukkan mengapa pendekatan “mencari satu atau dua senior nakal” tidak cukup untuk menjelaskan pola yang terus berulang.
Angka 35 yang Harus Dibaca dengan Hati-hati
Setelah Cliff meninggal, satu angka kemudian mengguncang publik: 35 praja meninggal. Angka itu berasal dari penelitian dan pengumpulan data dosen IPDN Inu Kencana Syafiie. Detik pada 3 April 2007 melaporkan bahwa menurut data Inu, sejak dekade 1990-an hingga pertengahan 2000-an terdapat sekitar 35 praja yang meninggal dan hanya sekitar 10 kasus yang ketika itu diketahui publik melalui media.
Beberapa minggu kemudian, pemberitaan lain mengutip data Inu dengan rincian sedikit berbeda: sejak 1993 sampai 2007 terdapat 35 kematian dan 17 di antaranya dinilai sebagai kematian tidak wajar. Perbedaan penyebutan rentang waktu dalam arsip berita ini penting dicatat, karena menunjukkan bahwa angka 35 bukan statistik resmi final yang telah diklasifikasikan satu per satu berdasarkan hasil forensik negara. Angka tersebut lebih tepat disebut sebagai temuan atau kompilasi penelitian Inu yang kemudian menjadi dasar perhatian publik terhadap apa yang ia gambarkan sebagai fenomena gunung es.
Meskipun demikian, kita dapat melakukan satu perhitungan sederhana terhadap data yang dilaporkan tersebut. Jika 17 dari 35 kematian dikategorikan Inu sebagai tidak wajar, proporsinya adalah 17 ÷ 35 × 100 = 48,6 persen. Jika pada waktu itu hanya sekitar 10 dari 35 kematian yang telah muncul ke ruang publik, berarti hanya sekitar 28,6 persen dari total kematian dalam kompilasinya yang telah terungkap melalui media. Dua persentase ini tidak boleh ditafsirkan sebagai “48,6 persen praja IPDN dibunuh senior” karena kategori penyebab masing-masing kematian tidak sama dan tidak seluruhnya terbukti sebagai kasus perpeloncoan; yang dapat dikatakan secara bertanggung jawab adalah bahwa hampir separuh kematian dalam kompilasi tersebut dipandang penelitinya memiliki keadaan yang tidak wajar, sementara mayoritas kasus bahkan tidak dikenal luas oleh publik ketika data itu pertama kali dibicarakan.
Ada setidaknya tiga kematian yang hubungan dengan kekerasan seniornya terdokumentasi jauh lebih jelas. Ery Rahman meninggal pada 3 Maret 2000 setelah mendapat hukuman fisik senior; Wahyu Hidayat meninggal pada 2003 dan sepuluh seniornya kemudian dinyatakan bersalah, dengan putusan kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada masing-masing terpidana; kemudian Cliff Muntu meninggal pada April 2007 setelah tindak kekerasan senior. Dalam kasus Wahyu bahkan terdapat ironi lain: para terpidana sempat menyelesaikan pendidikan dan bekerja sebagai PNS sebelum putusan tersebut akhirnya dieksekusi pada 2007, setelah kasus Cliff kembali menyorot kekerasan IPDN.
Rangkaian waktunya menjadi sangat penting. Ery meninggal pada 2000. Wahyu meninggal pada 2003, Ketua STPDN dicopot pada tahun yang sama. STPDN kemudian dilebur dan lahirlah IPDN melalui Keppres 87/2004. Presiden meminta kekerasan dihentikan pada 2006. Cliff kemudian meninggal pada 2007. Jika sejarah ini dilihat hanya sebagai kumpulan tragedi individual, kita kehilangan pesan terpentingnya: institusi telah beberapa kali menerima peringatan yang sangat mahal, tetapi praktik kekerasan tetap mampu beregenerasi.
Kasus IPDN sekaligus menunjukkan kelemahan besar dalam cara kita memahami perpeloncoan. Kita sering menunggu sampai ada jenazah untuk menyebut sebuah sistem bermasalah. Padahal kematian berada di ujung paling ekstrem dari spektrum kekerasan; sebelum seseorang meninggal biasanya sudah terdapat budaya bentakan, hukuman fisik, kepatuhan mutlak, larangan melawan senior, pembenaran atas dasar disiplin, dan normalisasi bahwa junior memang pantas menerima perlakuan tertentu. Jika indikator keberhasilan pencegahan hanya “tahun ini tidak ada yang meninggal”, standar yang kita gunakan sebenarnya sangat rendah.
Nama Berganti, Pola Kekerasan Menyeberang ke Tempat Lain
Masalah itu juga tidak berhenti di lembaga pendidikan pemerintahan. Pada Oktober 2013, Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru Institut Teknologi Nasional Malang, meninggal ketika mengikuti Kemah Bakti Desa yang menjadi bagian dari kegiatan orientasi mahasiswa baru; kasus tersebut kemudian diperiksa polisi karena terdapat dugaan kekerasan dan kelalaian. Pada Januari 2017, tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia—Muhammad Fadhli, Syaits Asyam, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi—meninggal setelah mengikuti pendidikan dasar Mapala di kawasan Gunung Lawu, dan dua panitia mengakui adanya tindak kekerasan dalam kegiatan tersebut.
Respons institusional UII pada 2017 menarik dibandingkan kasus-kasus sebelumnya. Rektor UII Harsoyo mengundurkan diri setelah tiga mahasiswa meninggal, sementara kepolisian melakukan proses hukum terhadap para pelaku. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa kekerasan senioritas tidak eksklusif milik sekolah kedinasan dengan model semi-militer; praktik serupa dapat muncul dalam organisasi mahasiswa biasa ketika proses penerimaan anggota memberi kelompok senior kekuasaan besar terhadap peserta baru.
Tujuh tahun kemudian, pada 3 Mei 2024, Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat pertama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Marunda, kembali meninggal setelah dianiaya senior. Polisi menyatakan korban dipukul lima kali di ulu hati; hasil autopsi menemukan cedera dan korban kemudian meninggal akibat terganggunya suplai oksigen ke organ vital. ANTARA pada saat itu secara eksplisit menyoroti bahwa peristiwa tersebut menunjukkan praktik senioritas masih terjadi meskipun secara institusional diklaim sudah ditiadakan.
Jika kita hanya menghitung sejumlah kasus yang telah disebutkan dalam bagian ini—Ery Rahman, Wahyu Hidayat, Cliff Muntu, Fikri Dolasmantya Surya, tiga korban UII, dan Putu Satria—jumlahnya sudah mencapai delapan orang meninggal. Angka delapan ini bukan statistik nasional kematian akibat perpeloncoan dan tidak boleh dipresentasikan sebagai jumlah sebenarnya, karena pemilihan kasus di sini hanya menggunakan beberapa peristiwa besar yang terdokumentasi dan beberapa di antaranya memiliki karakter hukum yang berbeda. Justru ketidakmampuan kita menyebut angka nasional yang pasti setelah sejarah kekerasan berlangsung puluhan tahun merupakan bagian dari masalah yang layak dipersoalkan dalam special issue ini.
Indonesia sampai sekarang tidak memiliki basis data publik tunggal yang memungkinkan kita membuka satu laman lalu mengetahui berapa mahasiswa meninggal, mengalami cedera, mengalami kekerasan psikis, atau melapor akibat perpeloncoan dan kegiatan kaderisasi setiap tahun. Akibatnya, sejarah perpeloncoan lebih banyak dapat disusun dari arsip pemberitaan, putusan pengadilan, laporan kampus, dan kasus yang kebetulan menjadi perhatian nasional. Ini menciptakan survivorship bias yang serius: kita mengetahui kasus yang menewaskan korban atau menjadi viral, tetapi hampir tidak pernah mengetahui berapa banyak mahasiswa yang mengalami kekerasan namun selamat, tidak melapor, atau menyelesaikan pendidikan sambil menganggap pengalaman tersebut sebagai sesuatu yang “biasa”.
Di sinilah sejarah STPDN sampai IPDN menjadi lebih dari cerita masa lalu. Ia merupakan eksperimen sosial yang sangat mahal tentang batas reformasi administratif. Nama STPDN dapat dihilangkan, dua lembaga dapat digabungkan, pimpinan dapat diganti, Presiden dapat memberi peringatan, aturan dapat diperketat, dan pelaku dapat dipidana. Namun selama gagasan dasarnya masih hidup—bahwa senior berhak menguji junior dengan rasa takut dan bahwa penderitaan merupakan metode pembentukan karakter—kekerasan hanya perlu mencari tempat dan nama baru untuk muncul kembali.
Karena itu, pertanyaan historis yang seharusnya kita ajukan bukan “kapan ospek mulai dilarang?” atau “kapan STPDN berubah menjadi IPDN?”. Pertanyaan yang lebih sulit adalah mengapa sebuah praktik yang telah menghasilkan korban sejak awal 2000-an, menimbulkan intervensi Menteri Dalam Negeri, memicu pergantian pimpinan, menjadi perhatian Presiden, menghasilkan putusan pidana, dan mempermalukan institusi di ruang publik masih dapat direproduksi di institusi pendidikan lain bertahun-tahun sesudahnya. Jika setelah lebih dari dua dekade kita masih menemukan mahasiswa meninggal karena tangan senior, mungkin masalah perpeloncoan bukan lagi kekurangan aturan, melainkan kegagalan memutus transmisi kekuasaan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Itulah paradoks pendidikan tinggi Indonesia. Kampus mengajarkan generasi muda agar tidak tunduk pada argumentasi tanpa bukti, tetapi dalam beberapa tradisi kaderisasinya mahasiswa baru justru diminta tunduk karena seseorang lahir satu atau dua angkatan lebih dahulu. Perguruan tinggi mengajarkan bahwa kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan, tetapi senioritas terkadang menciptakan kekuasaan tanpa mandat, tanpa kompetensi, dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Dalam bentuk paling ekstremnya, sejarah sudah menunjukkan harga yang dibayar bukan lagi sekadar rasa malu atau trauma, tetapi nyawa.
