SURABAYA – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program keringanan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dihadirkan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyebutkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah fasilitas keringanan, di antaranya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Jawa Timur, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan agar dapat melakukan pembayaran tanpa terbebani denda administrasi. Pemerintah juga menargetkan penerimaan daerah melalui program tersebut mencapai sekitar Rp392,92 miliar.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat umum, program keringanan pajak ini juga menjadi perhatian bagi kelompok pekerja tertentu. Sejumlah kelompok seperti buruh, pengemudi ojek online, masyarakat dalam kategori tertentu, serta pemilik kendaraan roda tiga mendapatkan perhatian khusus dalam program insentif tersebut.
Pemprov Jawa Timur berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu berakhir. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan diharapkan dapat mendukung pembangunan berbagai sektor pelayanan publik di Jawa Timur.
Bagi masyarakat Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini menjadi kesempatan untuk melakukan pembayaran dengan beban biaya yang lebih ringan. Warga diimbau memanfaatkan periode program yang hanya berlangsung selama satu bulan agar tidak melewatkan fasilitas keringanan tersebut.