
Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pakan satwa periode 2016–2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp10,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan sekitar Rp7,4 miliar untuk kepentingan pribadi. Namun, pihaknya belum merinci bentuk pengeluaran tersebut.
“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, dana tersebut digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” ujar I Gede Punia, Jumat (24/7/2026).
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk perawatan satwa, termasuk pengadaan pakan, diduga dikurangi dalam realisasinya. Meskipun terdapat laporan pertanggungjawaban, penyidik menemukan bahwa laporan tersebut tidak disusun sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Seharusnya untuk perawatan satwa, salah satunya pakan binatang. Faktanya ada yang dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya ada, tetapi tidak dibuat dengan sebenarnya dan tidak maksimal,” imbuhnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak dilakukan oleh tersangka seorang diri. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menelusuri fakta-fakta yang ada.
“Tentu kami masih melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali,” jelas Punia.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Penelusuran kasus dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan keuangan sejak tahun 2013, sementara dugaan tindak pidana yang ditemukan berlangsung pada periode 2016 hingga 2024.
“Total ada 20 orang saksi yang telah diperiksa. Penelusuran kami dimulai dari tahun 2013 hingga 2024, namun temuan yang mengarah pada tindak pidana berada pada periode 2016 sampai 2024. Perhitungan kerugian ini masih bersifat sementara dan akan terus kami kembangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024. Ia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran operasional yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional. Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada tahun 2023–2024 yang diduga turut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan saat itu.