Surabaya , 24 Mei 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penahanan ijazah oleh pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan ditemukan disembunyikan di kediaman pribadi Diana di kawasan Pradah Permai, Surabaya. Penemuan ini merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Kamis, 22 Mei 2025.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa ijazah-ijazah yang ditemukan mayoritas merupakan milik lulusan SMA dan SMK yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut. “Hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan menemukan tumpukan ijazah. Total ada 108 dokumen ijazah,” ujar Suryono.
Atas temuan tersebut, Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk staf HRD perusahaan.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengingatkan warga Surabaya untuk segera melapor ke Pemerintah Kota jika mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan dengan alasan apapun. “Kita mengapresiasi apa yang sudah menjadi kewenangan Polda Jatim. Secara sigap dan cermat mereka telah menemukan 108 ijazah yang ditahan,” kata Armuji.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah membuka posko pengaduan di beberapa titik, termasuk Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya, dan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Layanan hotline juga disediakan di nomor 0882000667287 dan 082231319074 untuk memfasilitasi laporan masyarakat terkait penahanan ijazah atau pelanggaran hak-hak karyawan lainnya.
Kuasa hukum para korban, Krisnu Wahyuono, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Jan Hwa Diana membawa kelegaan bagi mantan karyawan yang selama ini kesulitan mendapatkan kembali ijazah mereka. “Ada sedikit titik terang ya bagi kami. Kan ternyata memang apa yang menjadi statement dia sebelum-sebelumnya… itu kan dia tidak mengakui keberadaan ijazah,” ungkap Krisnu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk tidak menahan dokumen pribadi karyawan sebagai alat tekanan. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses pengembalian ijazah kepada para mantan karyawan yang terdampak dan memastikan hak-hak pekerja dilindungi sesuai hukum yang berlaku.