Jakarta, Rabu (4 Juni 2025) – Cho Yong Gi, mahasiswa Program Studi Filsafat Universitas Indonesia, resmi menjadi salah satu dari 14 tersangka kericuhan peringatan Hari Buruh 1 Mei di depan Gedung DPR/MPR RI. Polda Metro Jaya menjeratnya bersama tiga relawan medis lain dengan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP—pasal yang mengatur tentang perlawanan terhadap pejabat dan penghasutan massa.
Cho Yong Gi, yang akrab disapa “Kevin,” mengenakan jaket tim medis UI saat peristiwa berlangsung. Ia ditangkap saat berupaya memberikan pertolongan kepada peserta aksi yang terluka di kolong flyover Senayan. “Saya melihat ada warga dengan luka robek dan berdarah, maka saya turun membantu,” ujarnya dalam konferensi pers singkat di Mapolda Metro Jaya.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengonfirmasi bahwa Cho Yong Gi adalah Warga Negara Indonesia dan fasih berbahasa Indonesia. Astatantica Belly Stanio dari TAUD menjelaskan bahwa proses klarifikasi awal berlangsung dalam kondisi yang tidak ideal—Kevin sempat sakit, mual, dan muntah saat diperiksa oleh polisi. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK), beberapa keterangan sempat dicabut oleh Cho Yong Gi karena dianggap tidak akurat akibat tekanan fisik dan psikis. Informasi itu kemudian diperbaiki dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi. Saat ini penyidik masih mendalami riwayat chat digital dan memanggil saksi-saksi terkait kronologi penangkapan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kuat dan rekaman video di lokasi. “Semua tersangka, termasuk Cho Yong Gi, akan diproses sesuai hukum,” ujarnya. Sementara itu, pihak UI menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, serta memastikan mahasiswa yang terlibat mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.
Kasus Cho Yong Gi membuka perdebatan mengenai peran relawan medis di luar jalur resmi saat demonstrasi. Para pendukungnya menuntut agar aksi kemanusiaan tidak dikriminalisasi, sedangkan aparat kepolisian menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum. Hingga saat ini, Cho Yong Gi masih berstatus tahanan kota sambil menunggu gelar perkara berikutnya.