
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun mulai Senin, 1 Juli 2025. Anak-anak dilarang berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kenakalan remaja dan meningkatkan keamanan lingkungan. “Kami ingin melindungi generasi muda Surabaya dari potensi penyimpangan dan kriminalitas yang meningkat di malam hari,” ujar Eri dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (1/7).
Penerapan jam malam akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan humanis. Petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan dinas sosial akan melakukan patroli di berbagai titik keramaian malam, seperti taman kota, warkop, dan jalanan umum.
Anak-anak yang ditemukan melanggar akan diberi edukasi dan diarahkan pulang. Jika pelanggaran berulang, orang tua akan dipanggil dan dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Langkah ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya menilai kebijakan tersebut dapat menjadi alat preventif yang baik, asalkan dilaksanakan dengan prinsip non-represif.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Yohana Kusuma, menyebut bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan keterlibatan aktif masyarakat dan komunikasi yang baik antara aparat dan warga. “Jam malam bukan solusi tunggal. Harus ada pendekatan keluarga dan komunitas yang kuat,” katanya.
Pemkot juga membuka layanan pengaduan masyarakat jika terjadi pelanggaran prosedur oleh aparat selama pelaksanaan jam malam.
—