
Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat ke permukaan. Gugatan perdata telah diajukan oleh kelompok bernama “Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Solo, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Jokowi, tetapi juga kepada KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 April 2025, majelis hakim memutuskan untuk mengarahkan kedua belah pihak menjalani proses mediasi. Mediator yang dipilih adalah Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistiono.
Menanggapi tuduhan tersebut, Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah fitnah yang kejam dan merusak nama baik Jokowi serta rakyat Indonesia. Jokowi juga telah melaporkan secara resmi tuduhan tersebut ke Polda Metro Jaya dan mempersilakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan digital forensik jika diperlukan.
Dari sisi hukum, beban pembuktian atas tuduhan ijazah palsu berada pada pihak yang menuduh. Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa mereka tidak akan menunjukkan ijazah asli kecuali diminta secara hukum oleh pihak berwenang seperti pengadilan.
KPU Solo memastikan bahwa verifikasi ijazah Jokowi telah dilakukan sesuai prosedur saat pendaftaran capres tahun 2014 dan 2019 . Mantan Ketua KPU RI, Ilham Saputra, juga menegaskan bahwa legitimasi Jokowi sebagai presiden adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan ijazahnya palsu.
Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa perlu adanya terobosan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan setiap pejabat publik untuk secara terbuka menunjukkan bukti keaslian ijazah apabila muncul dugaan pemalsuan. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah fitnah yang terus berulang serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Terbaru, pada 22 Mei 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli setelah melakukan pemeriksaan dan membandingkannya dengan data di UGM . Pernyataan ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan publik. Meskipun proses hukum masih berjalan, kejelasan dan keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan institusi negara.