
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi anak-anak yang berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi tindakan kriminal dan penyimpangan sosial. “Anak-anak yang masih berada di luar rumah tanpa pendampingan setelah pukul sepuluh malam akan diarahkan pulang oleh petugas,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Kebijakan ini mulai disosialisasikan sejak awal Juni dan resmi diberlakukan pekan ini. Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, dan kepolisian akan melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan, termasuk taman kota, pusat perbelanjaan, dan kafe.
Anak-anak yang ditemukan melanggar akan dibawa ke rumah singgah Dinsos untuk dilakukan pembinaan. Pihak keluarga akan dipanggil untuk melakukan pendampingan dan edukasi lebih lanjut.
“Kami tidak ingin memberi sanksi hukum, tapi pendekatan edukatif dan preventif. Harapannya, orang tua bisa lebih aktif mengawasi aktivitas anak di malam hari,” tambah Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Surabaya belum menyebutkan batas usia pasti yang masuk dalam kategori “anak-anak”, namun umumnya merujuk pada warga berusia di bawah 18 tahun.
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan anak, namun ada pula yang mempertanyakan efektivitasnya di tengah padatnya kegiatan remaja, terutama menjelang libur sekolah.
Pemkot Surabaya menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini dengan melibatkan masyarakat dan pihak sekolah. Jika dinilai efektif, jam malam ini akan dipertahankan sebagai bagian dari upaya pembinaan sosial di kalangan remaja.
—