Malang, 18 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Malang dan Bea Cukai kembali unjuk taring: lebih dari 3,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dalam satu aksi simbolik penuh makna. Barang-barang haram ini disita dari operasi gabungan selama November 2024 hingga April 2025 — sebuah pengingat bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih menjadi penyakit kronis di Jawa Timur.
Nilai ekonominya tak main-main: Rp 4,97 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,71 miliar. Artinya, uang sebanyak itu seharusnya bisa masuk kas negara—untuk bangun sekolah, rumah sakit, atau subsidi rakyat. Tapi justru raib di kantong gelap para pelaku industri rokok ilegal yang terus bermain di bawah radar hukum.
Bea Cukai menegaskan bahwa ini bukan sekadar pemusnahan, tapi peringatan keras. Jumlah rokok ilegal yang ditangkap hingga pertengahan Juni 2025 saja sudah menyentuh angka 12 juta batang. Angka yang bikin kepala geleng-geleng, menandakan mafia rokok ilegal masih berkeliaran bebas, tak jera, dan terus menantang hukum.
Modusnya makin rapi. Distribusi dilakukan lewat ekspedisi kecil, pengecer desa, bahkan kendaraan pribadi yang sulit dilacak. Penindakan memang digencarkan, tapi selama pasar masih menerima dan aparat di lapangan tidak sepenuhnya bersih, siklus ini akan terus berputar.
Pesan tegas dari Pemerintah Kabupaten Malang: siapa yang bermain api, akan terbakar. Tapi sayangnya, rokok ilegal bukan cuma soal api. Ini tentang uang rakyat yang dicuri, hukum yang dilecehkan, dan moralitas yang digadaikan.