
Mojokerto kembali menjadi sorotan setelah kasus penggelapan BPKB truk yang dibeli tunai oleh seorang pengusaha lokal mencuat ke publik. Andrew, General Manager PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi, mengalami kerugian besar ketika truk boks Isuzu Elf NMR yang dibelinya secara tunai seharga Rp 384 juta pada Maret 2023, tiba-tiba ditarik oleh debt collector di Jakarta pada April 2025. Setelah ditelusuri, ternyata BPKB truk tersebut telah digadaikan oleh Bagus Lukita Adhi, mantan Kepala Cabang Dealer Dwijaya Isuzu Mojokerto, ke BFI Finance di Sidoarjo tanpa sepengetahuan Andrew .
Kasus ini menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor otomotif dan pembiayaan. Meskipun Mojokerto telah mencanangkan seluruh kelurahannya memiliki rumah restorative justice sebagai upaya penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan , kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut belum mampu mencegah atau menyelesaikan kasus-kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat secara signifikan.
Restorative justice memang bertujuan untuk memulihkan keadaan semula yang harmonis antara korban, pelaku, dan masyarakat. Namun, dalam kasus ini, kerugian materiil yang besar dan pelanggaran hukum yang jelas memerlukan penegakan hukum yang tegas. Penggunaan pendekatan restoratif tanpa diimbangi dengan tindakan hukum yang kuat dapat memberikan sinyal bahwa pelaku kejahatan dapat lolos dari hukuman berat hanya dengan mediasi atau penyelesaian damai, yang pada akhirnya merugikan korban dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kasus penggelapan BPKB truk di Mojokerto menjadi cermin bahwa meskipun pendekatan keadilan restoratif memiliki nilai positif dalam penyelesaian konflik, namun tidak dapat diterapkan secara universal, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian besar dan pelanggaran hukum yang serius. Diperlukan keseimbangan antara pendekatan restoratif dan penegakan hukum yang tegas untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.