Memperingati HUT RI ke-81, Masyarakat Merayakan Kemerdekaan dengan Sound Horeg
Sound Horeg Ramai Dijadikan Perayaan dalam Kemerdekaan RI ke-81
Menjelang dan selama peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026, fenomena “sound horeg” kembali mencuri perhatian publik, terutama di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya. Sound horeg, yakni sistem pengeras suara berdaya tinggi dengan dentuman bas yang menggelegar, telah menjelma menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi karnaval dan pawai kemerdekaan di sejumlah daerah, didesa Kalidawir Sidoarjo, semangat merayakan kemerdekaan dengan sound horeg tampak begitu kental, perayaan HUT ke-81 RI di desa tersebut dimeriahkan oleh karnaval yang melibatkan 13 unit sound horeg, di mana warga patungan untuk mendatangkan sound dari berbagai daerah. Sejumlah unit sound bahkan didatangkan dari luar daerah seperti Jember, Blitar, Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Mojokerto. Menurut salah satu pengurus setempat, kegiatan semacam ini memang merupakan tradisi warga yang hampir setiap tahun digelar untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.
Namun di balik euforia tersebut, tak sedikit pemerintah daerah yang justru mengambil langkah pembatasan. Kota Malang menjadi salah satu yang paling tegas. Pemkot Malang secara resmi melarang penggunaan sound system berdaya tinggi melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 22 Tahun 2026, yang mengatur penggunaan pengeras suara pada berbagai agenda masyarakat mulai dari pawai budaya, karnaval, gerak jalan, hingga tradisi bersih desa. Larangan ini sebenarnya bukan kebijakan baru, karena aturan serupa sudah diberlakukan sejak 2025 dengan alasan volume suara sound horeg dinilai mengganggu ketenteraman warga,
Langkah serupa juga diambil Pemerintah Kabupaten Demak, Pemkab Demak melarang penggunaan sound horeg dalam Karnaval Kemerdekaan yang digelar pada 22 Agustus 2026, demi menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas selama acara berlangsung, bahkan peserta yang tetap nekat membawa sound horeg akan diminta pulang dan tidak diperbolehkan mengikuti karnaval.
Sementara itu, Kecamatan Pare di Kabupaten Kediri memilih langkah yang lebih ekstrem dengan meniadakan karnaval sama sekali, panitia setempat lebih memilih meniadakan karnaval serta agenda yang melibatkan sound horeg, sebuah keputusan yang mendapat apresiasi dari sebagian masyarakat, sebagai gantinya kegiatan gerak jalan umum yang melibatkan ratusan peleton warga disiapkan untuk tetap memeriahkan momentum kemerdekaan tanpa risiko gangguan ketertiban.
Fenomena sound horeg pada HUT ke-81 RI ini pada akhirnya menggambarkan dua wajah yang saling berhadapan, di satu sisi menjadi ekspresi kegembiraan dan kebersamaan warga akar rumput dalam merayakan kemerdekaan, di sisi lain memicu keresahan sebagian masyarakat lain akibat dampak kebisingannya. Perdebatan ini kemungkinan akan terus berlanjut setiap tahun, seiring semakin populernya tren sound horeg di berbagai daerah di Indonesia, khususnya Jawa Timur dan Jawa Tengah.
