Berita Positif Surabaya dan Sekitarnya

Primary Navigation

Social Navigation

Kebakaran Hutan Bromo Meluas Hingga Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

International, National

PROBOLINGGO — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) semakin meluas. Menindaklanjuti kondisi yang kian mengkhawatirkan, Balai Besar TNBTS resmi memberlakukan penutupan total untuk seluruh aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo.

Penutupan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pengunjung, sekaligus memberikan ruang bagi tim gabungan untuk memfokuskan upaya pemadaman.

Berikut adalah rangkuman fakta terkait insiden kebakaran dan dampaknya terhadap pariwisata di Gunung Bromo:

1. Titik Awal dan Perluasan Api

Kebakaran pertama kali terdeteksi di area Blok Bantengan pada Senin (3/8/2026). Didorong oleh kondisi lahan yang kering dan hembusan angin kencang, api dengan cepat menyebar. Hingga saat ini, luas area yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 922 hektare. Api juga dilaporkan telah mencapai Puncak P30 Penanjakan di Kabupaten Probolinggo serta kawasan Pusung Duwur di Kabupaten Pasuruan.

2. Penutupan Akses Secara Total

Pada awalnya, penutupan hanya diberlakukan untuk akses melalui Kabupaten Malang dan Lumajang. Namun, mengingat api yang semakin tak terkendali, terhitung sejak Sabtu (8/8/2026) pukul 22.00 WIB, penutupan diperluas ke seluruh pintu masuk. Kelima pintu masuk yang ditutup meliputi:

  • Cemorolawang (Kabupaten Probolinggo)

  • Wonokitri (Kabupaten Pasuruan)

  • Jemplang (Kabupaten Malang)

  • Coban Trisula (Kabupaten Malang)

  • Senduro (Kabupaten Lumajang)

Aktivitas wisata ini ditutup setidaknya hingga 15 Agustus 2026, atau menunggu hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman oleh pihak berwenang.

3. Ribuan Wisatawan Terdampak

Penutupan kawasan yang tiba-tiba ini berdampak pada ribuan pengunjung yang telah merencanakan liburan mereka. Tercatat sebanyak 3.062 wisatawan telah membeli tiket secara daring untuk periode kunjungan 9 hingga 15 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut:

  • 2.056 wisatawan telah mengajukan pengembalian dana (refund).

  • 32 wisatawan memilih opsi penjadwalan ulang (reschedule).

  • Sisanya masih belum menentukan pilihan.

4. Kebijakan Refund dan Reschedule

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, memastikan bahwa para wisatawan tidak perlu khawatir terkait tiket yang sudah terlanjur dibeli. Pihak pengelola menyediakan layanan bebas biaya reschedule dengan batas waktu hingga 31 Desember 2026. Pengajuan pengembalian dana maupun penjadwalan ulang dapat diakses dengan mudah dengan mengisi formulir melalui sistem pemesanan online resmi TNBTS.

Imbauan Keselamatan: Masyarakat sekitar, calon pengunjung, dan pelaku jasa wisata diimbau untuk tidak mendekati area yang terdampak serta lebih waspada dalam penggunaan api guna mencegah terjadinya titik api baru.

Tim pemadam kebakaran gabungan dan relawan masih terus berjibaku siang dan malam, termasuk dengan mengerahkan bantuan penyiraman dari udara (water bombing) untuk segera menaklukkan si jago merah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *