
Surabaya, 30 Juni 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap enam orang pemuda yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga di kawasan Jalan Raya Menganti, Wiyung, Surabaya, Sabtu (21/6) dini hari.
Keenam pelaku merupakan anggota dari dua perguruan silat berbeda. Mereka melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam, lalu menyerang korban H.F.R. (19), seorang karyawan toko mebel yang saat itu sedang melintas menggunakan atribut perguruan silat tertentu.
“Para tersangka telah merencanakan konvoi secara sadar, membawa senjata tajam, dan menyasar individu dengan atribut pencak silat lawan. Motifnya, pelaku secara sengaja melakukan konvoi untuk mencari musuh dengan sasaran orang yang menggunakan atribut pencak silat PSHT,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto dalam konferensi pers, Senin (30/6).
Korban mengalami luka cukup serius di bagian leher dan punggung akibat sabetan senjata tajam. Ia sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Penangkapan dilakukan dua hari setelah kejadian, yakni pada Selasa (23/6), saat para pelaku tengah berkumpul di sebuah warung kopi di kawasan Pakis Gunung, Surabaya.
Enam tersangka berinisial F.M.A (18), M.R.A (20), G.R.S (19), A.S (29), A.I.S (21), dan B.N (26). Dua di antaranya merupakan pelaku utama penyerangan, sementara lainnya berperan sebagai joki motor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam jenis karambit dan golok, dua unit sepeda motor, serta rekaman video saat kejadian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau seluruh perguruan silat di Kota Pahlawan untuk aktif mengendalikan anggotanya demi menjaga ketertiban umum.